Fakta Mengejutkan: Gaji Kepala Daerah Ternyata Lebih Kecil dari Gaji PNS!

Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO — Menjelang pelantikan serentak kepala daerah pada 6 Februari 2025, muncul fakta mengejutkan tentang gaji pokok kepala daerah yang lebih rendah dibandingkan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3a.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok bupati atau wali kota dimulai dari Rp2,1 juta per bulan.
Namun, gaji pokok untuk PNS golongan 3a di tahun 2025 berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, lebih tinggi dibandingkan dengan gaji kepala daerah.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Salah satu kepala daerah yang baru terpilih, Bupati Bone terpilih Andi Asman Sulaiman, menyatakan bahwa ia akan menyumbangkan gaji pertamanya sebagai bupati ke beberapa masjid di Kabupaten Bone.
Dalam kesempatan lain, Asman mengungkapkan bahwa jika ibunya masih hidup, ia akan memberikan seluruh gaji pertamanya kepada ibunya.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2000.
Kepala daerah juga diberikan biaya operasional untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk biaya rumah tangga, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga biaya perjalanan dinas.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Capai 40 Tahun, AMPHURI Desak Pemerintah Tambah Kuota
Di sisi lain, meskipun gaji pokok kepala daerah terbilang rendah dibandingkan dengan PNS golongan 3a, mereka tetap memperoleh insentif fiskal dan uang honorarium untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan pelantikan yang akan berlangsung pada Februari mendatang, Andi Asman Sulaiman dan para kepala daerah lainnya diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya meski dengan gaji yang lebih kecil dibandingkan dengan PNS golongan 3a.***