Honor Petugas Pemilu Naik Drastis
Ilustrasi Pemilihan umum. --
REL, Jakarta - Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis! Simak Ini Besarannya Kabar gembira untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Pemerintah menaikkan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Ini rincian honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.
Honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
BACA JUGA: Warga Binaan Kembangan Ketrampilan Kerajian Kayu
Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.
Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
BACA JUGA:Fauzan : Pesan Mendagri ASN Harus Netral
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta