Gaji 13 dan THR Guru PAI Tak Kunjung Cair

LAPORAN: Klarifikasi laporan Gaji 13 dan THR bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemeritah Daerah yang belum keluar pada tahun 2023 dan 2024, Jum ‘at (14/2/2025). Foto: dok/ist--
REL, Palembang - Ribuan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sumatera Selatan menghadapi masalah serius.
Tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka untuk tahun 2023 dan 2024 tak kunjung cair.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan pun turun tangan untuk mengusut dugaan keterlambatan ini.
Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Sumsel menggelar klarifikasi pada Jumat (14/2/25) di Kantor Ombudsman RI Sumsel.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh M. Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, serta dihadiri oleh Syafitri Irwan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, dan Awalluddin, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:500 Peserta Bertarung di 25 Cabang Perlombaan
Para guru PAI yang terdampak merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan.
Gaji mereka bersumber dari APBD, tetapi tunjangan profesi mereka berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 164/PMK.05/2010 berasal dari anggaran Kementerian Agama.
Meskipun pemerintah telah membayarkan Gaji 13 dan THR bagi guru di Sumsel, data menunjukkan bahwa dari 1.546 guru PAI di provinsi tersebut, sebanyak 663 orang yang bertugas di SMA/SMK/SLB belum menerima tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan THR mereka.
Laporan masyarakat ini muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.
BACA JUGA:Persoalan Kemiskinan di Sumsel Jadi Sorotan!
Selain itu, Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-60/PK/PK.2/2024 menjadi dasar pembayaran THR dan Gaji 13 untuk guru ASN daerah.
Namun, hingga kini pembayaran untuk ratusan guru PAI ini belum terealisasi.
Kemenag Kanwil Sumsel telah bersurat ke Kementerian Keuangan RI untuk meminta kepastian dalam penyelesaian masalah ini.