Buron Setengah Tahun, Atang Akhirnya Diringkus Polisi

CURI TABUNG GAS: Tersangka Atang diamankan bersama barang bukti oleh petugas opsnal Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, kemarin (16/2). Foto : ist--
REL, Prabumulih - Di saat orang sedang kesulitan untuk mendapatkan gas melon 3 kg, Atang (27) justru memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri tabung gas melon milik salah satu lembaga pendidikan yang ada di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Aksi ini dilakukan di awal Agustus 2024 silam dan tersangka baru berhasil diringkus oleh polisi kemarin (16/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB setelah Tim Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Tak hanya tabung gas melon, warga Dusun II, Desa Tanjung Telang yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang petani ini kipas angin yang ada di sekolah tersebut, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (4/8/2024) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Artinya, sudah selama lebih dari enam bulan lamanya tersangka Atang menjadi DPO dan baru berhasil ditangkap oleh polisi.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2025: Solusi Baru bagi Tenaga Honorer Non-ASN
Tak hanya sendiri, pada saat beraksi tersangka Atang ditemani oleh rekannya berinisial Ra yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badaruddin SH yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersangka ini membenarkan.
“Keberadaan tersangka terendus tengah berada di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Tim Sunyi Senyap Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bergegas ke lokasi. Dan berhasil meringkus tersangka tak melakukan perlawanan hingga dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Badaruddin, kemarin (16/2).
BACA JUGA:Kabar Baik! Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Prabowo Resmi Teken Aturan Baru
Badaruddin menyebut, awalnya pihaknya pada Agustus 2024 silam menerima laporan dari pelapor Jodi Irawan (28) yang merupakan penjaga SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih.
Dia melaporkan atas hilangnya sebuah tabung gas melon dan satu unit kipas angin yang tersimpan di dalam ruang guru. Akibat kejadian ini, pelapor menyebut sekolahnya mengalami kerugian senilai Rp1,8 juta.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah kipas angin merek DA warna hitam merah dan 1 buah tabung gas seberat 3 kg warna hijau.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," bebernya.
BACA JUGA:Oppo A3i Plus Resmi Dirilis: Layar AMOLED 120Hz, Snapdragon 695, dan Baterai Tahan Lama
Kepada petugas, tersangka Atang mengakui dirinya nekat mencuri di sekolah tersebut lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yang dari hasil bertani dirasa kurang.