Dari Korupsi ke Energi Hijau: 221 Ribu Hektare Sawit Sitaan Diolah Jadi Biodiesel

--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengelola 221 ribu hektare lahan sawit sitaan kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Lahan tersebut akan dimanfaatkan secara bertahap untuk meningkatkan produksi bahan bakar biodiesel dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan yang akan mengelola lahan tersebut di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menegaskan bahwa pengelolaan lahan ini bertujuan untuk mendukung swasembada energi dan transisi ke energi hijau.
"Pokoknya, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan swasembada energi. Berarti arahnya ke energi hijau, biodiesel," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (10/3/2025).
BACA JUGA:Pantai Layar Putih Makassar Jadi Sorotan! Destinasi Wisata Murah yang Tak Kalah dari Milik Swasta
Target Produksi 25 Ton Per Hektare
PT Agrinas Palma Nusantara berambisi meningkatkan produktivitas perkebunan sawit yang dikelola, dengan target produksi minimal 25 ton per hektare per tahun.
Dari total 221 ribu hektare lahan yang diserahkan, aset ini tersebar di beberapa daerah, di antaranya:
Provinsi Riau: 43.824,52 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.
Provinsi Kalimantan Barat: 137.626,01 hektare di Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sembilan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi, dengan tujuh korporasi sudah masuk tahap penuntutan dan dua lainnya masih dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Mitos Jodoh di Curug Cantel! Air Terjun Eksotis di Tegal Ini Wajib Dikunjungi
Cegah PHK Massal, Jaga Stabilitas Ekonomi