6 Barang 'Terlarang' yang Tak Boleh Dibawa Jemaah Haji Tahun 2025

--
REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi ketentuan terkait barang bawaan saat melakukan perjalanan udara menuju Tanah Suci.
Imbauan ini disampaikan guna menjaga keamanan penerbangan serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan melalui situs Kemenag, terdapat enam jenis barang yang dinyatakan terlarang untuk dibawa oleh jemaah, baik di dalam kabin maupun dalam bagasi tercatat.
Larangan ini mengikuti standar keamanan penerbangan internasional yang juga diterapkan oleh maskapai-maskapai yang ditunjuk melayani penerbangan haji.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Alam di Bangli yang Menakjubkan dan Cocok untuk Healing Bersama Keluarga
Daftar Barang Terlarang:
1. Benda Tajam
Termasuk pisau, gunting, atau alat potong lainnya yang dapat membahayakan keamanan penerbangan.
2. Cairan Melebihi 100 Mililiter
Mencakup minyak gosok, parfum, lotion, dan produk cair lainnya yang volumenya melebihi batas yang diizinkan dalam kabin.
3. Aerosol atau Semprotan Bertekanan
Seperti deodoran spray atau penyegar ruangan yang mengandung gas bertekanan tinggi.
4. Korek Api Berbahan Gas
Barang ini dianggap mudah meledak dan sangat berbahaya di dalam pesawat.