Kisah Mantan Bupati Cirebon yang Terlibat Kasus Suap dan Kontroversi Anaknya Dituding Terlibat Kasus Vina

Kisah Sunjaya Mantan Bupati Cirebon yang Terlibat Kasus Suap dan Kontroversi Anaknya Dituding Terlibat Kasus Vina. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati Cirebon, tengah menjadi sorotan publik setelah anaknya, Ramadhani Purwadi Sastra, dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Untuk mengingatkan, kasus tragis yang menimpa Vina Cirebon dan pacarnya, Eki, terjadi pada tahun 2016. Meskipun beberapa tahun telah berlalu, kasus ini masih belum sepenuhnya terpecahkan karena beberapa tersangka masih buron.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab Kapolsek Megang Sakti dan Pemberian Penghargaan di Polres Mura

Identitas para buronan yang dirilis oleh kepolisian telah memicu spekulasi di kalangan masyarakat, dengan Ramadhani Purwadi Sastra menjadi pusat kecurigaan netizen. Namun, terlepas dari tuduhan tersebut, Sunjaya Purwadi Sastra kembali menjadi perhatian publik karena alasan lain.

Diketahui sebelumnya, Sunjaya sempat menjadi bahan pembicaraan ketika ia dinonaktifkan dari jabatan Bupati Cirebon hanya 15 menit setelah pelantikannya.

Sunjaya Purwadi Sastra, yang saat itu menjabat sebagai petahana, terpilih kembali untuk periode 2019-2024 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2018. 

Pelantikan yang dijadwalkan pada 17 Mei 2019, berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin prosesi tersebut. 

BACA JUGA:Efek Psikologis Kasus Vina Cirebon: Ketakutan dan Intimidasi Menimpa Keluarga Terpidana

Namun, hanya dalam waktu 15 menit setelah pelantikan, Sunjaya harus menghadapi penonaktifan sementara.

Penonaktifan ini terjadi karena Sunjaya, yang baru saja dilantik, berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. 

Tujuan dari penonaktifan ini adalah untuk memungkinkan Sunjaya mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Peristiwa ini bermula ketika Sunjaya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Oktober 2018, tak lama setelah ia memenangkan Pilkada Cirebon.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Alias Perong, Buronan Pembunuhan Kasus Vina di Cirebon, Ditangkap di Bandung

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), pelantikan Sunjaya sebagai terdakwa sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan