Aturan Baru BPJS 2025: Penyakit Ini Wajib Dioptimalkan di FKTP

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Mulai 1 Januari 2025, BPJS Kesehatan menegaskan kembali aturan terkait 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Daftar ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan lebih merata dan mengurangi kepadatan pasien di tingkat fasilitas lanjut (FKTL).

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan baru. Daftar penyakit tersebut telah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, yang memungkinkan rujukan ke FKTL jika pasien memenuhi indikasi medis tertentu.

BACA JUGA: Kejagung Gugat Vonis Ringan Bos Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun Jadi Sorotan

BACA JUGA: Bansos 2025: Daftar Program Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Pemerintah

“144 diagnosis ini sebenarnya sudah lama berlaku. Pengoptimalan di FKTP dilakukan agar pasien lebih mudah mendapatkan akses perawatan karena FKTP biasanya lebih dekat dengan tempat tinggal,” ujar Rizzky.

Penyakit yang Masuk Daftar

Berikut beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar:

1. Penyakit Infeksi: HIV/AIDS tanpa komplikasi, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, malaria, disentri, demam tifoid, dan leptospirosis tanpa komplikasi.

2. Penyakit Saluran Pernapasan: Influenza, asma bronkial, bronkitis akut, pneumonia, dan rinitis alergi.

3. Penyakit Kulit: Scabies, dermatitis atopik ringan, acne vulgaris ringan, dan herpes zoster tanpa komplikasi.

4. Penyakit Kronis : Diabetes melitus tipe 1 dan 2, hipertensi esensial, obesitas, dan dislipidemia.

5. Penyakit Saluran Cerna: Gastritis, refluks gastroesofagus, dan gastroenteritis.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1: Panduan Lengkap untuk Peserta

BACA JUGA: Fauzan Khoiri Pimpin Pelantikan Nomenklatur Jabatan Fungsional di Empat Lawang

Tag
Share