KPU Empat Lawang Resmi Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!
REL, BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Dalam pengumuman Nomor: 172/PL.02.2-PU/1611/2024, Dikeluarkan di Tebing Tinggi pada 24 Agustus 2024, ditanda tangani oleh Eskan Budiman, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang.
KPU Empat Lawang merinci syarat dan ketentuan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.
BACA JUGA:DPR Majukan Rapat Pengesahan Revisi PKPU, Respon Cepat Terhadap Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Fauzan Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024
*Jadwal dan Lokasi Pendaftaran:
Pendaftaran akan berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, yakni Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jl. Noerdin Panji Km 5,5, Kecamatan Tebing Tinggi.
*Syarat Utama Bagi Calon:
1. Berdasarkan keputusan KPU Empat Lawang, partai politik atau gabungan partai yang mengusung calon harus memiliki minimal 15.114 suara sah hasil Pemilu 2024.
2. Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi syarat seperti:
- WNI berusia minimal 25 tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih (kecuali tindak pidana politik), dan lain-lain.