Polres Banyuasin Amankan Pelaku Terduga Pengedar Narkotika

Rabu 15 Nov 2023 - 18:01 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

REL, Banyuasin - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin terus gencar melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan barang Narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Hal ini dibuktikannya dimana Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, yang diamankan di Jalan Pasar Pagi RT 013 RW 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan bahwa ungkap kasus ini merupakan salah satu target operasi Pekat Musi 2023. Yang mana telah berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu.

“Ditangkapnya pelaku ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,” ujar Kapolres saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Selasa (14/11).

BACA JUGA:Tiga Admin Judi Online Divonis 8 Bulan Penjara

Dikatakan Kapolres, berbekal dari laporan Masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

Lanjut Kapolres, pada 8 November 2023 setelah dilakukannya penyelidikan bahwa adanya kegiatan transaksi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Banyuasin langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A (39).

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Pasar Pagi RT 013 RW 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,” terang dia.

Menurut Kapolres, pada Saat Petugas melakukan penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti (BB) berupa 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 187,03 gram, 2.1 lembar kantong plastik klip.

“Kemudian, 1 unit timbangan digital emas,1 ball plastik klip,1 buah sekop dari pipet,1 buah dompet warna ungu motif bunga,1 bungkus susu aluminium foil,1 lembar tisu, 2 kantong kresek warna hitam dan transfaran,” sebut dia.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Banyuasin Lakukan Skrining dan Intervensi Kesehatan

Kapolres menegaskan, bahwa kini, salah satu seorang pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolres Banyuasin guna pengembangan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin terbukti dengan kontribusi dari beberapa polsek yang mengungkap kasus narkotika,” kata dia.

Kapolres menambahkan, Kedepan Polres Banyuasin akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan Narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0