REL, Palembang - Aksi pelaku penipuan bermoduskan bisa meloloskan seseorang masuk bekerja kembali terjadi. Kali ini dialami Muhamad Abubakar Ramadon (27), bersama tiga temannya. Tidak terima sudah ditipu dan sejumlah uangnya raib, membuat ia pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang, Sabtu (7/12/2024).
Kepada petugas kepolisian, Abubakar yang tercatat sebagai warga Jalan Kemas Ridho Lorong Sepupu Kecamatan Kertapati Palembang ini, yang juga mewakili temannya yakni, Sangkut, Rio dan Kevin, menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya saat saksi Fatra bertemu dengan terlapor yakni Heru, lalu terlapor ini menawarkan kepada Fatra pekerjaan, ungkap sambil mengatakan bertemu di Jalan Kemas Ridho Lorong Sepupu.
Lanjutnya, karena saksi Fatra ada pekerjaan, saat itu terlapor meminta carikan siapa yang mau bekerja. Akhirnya saya dan teman berjumlah 4 orang bersama Fatra menemui terlapor, ungkapnya.
Setelah bertemu, sambung Abubakar, untuk memuluskan agar dirinya dan tiga rang teman diterima bekerja, saat itu terlapor ini meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA:Stres Bikin Kencing Lebih Sering? Ini Penjelasan Medisnya
BACA JUGA:Apakah Boleh Langsung Makan setelah Olahraga?
Kami ini dijanjikan berkerja pak di sebuah PT. Lalu terlapor ini meminta uang Rp 5 juta setiap orang. Karena tidak sanggup kami berempat berhentikan uang dengan total Rp 12 juta. Ada yang memberikan uang Rp 3 juta, ada yang Rp 4 juta dan ada yang Rp 2,5 juta. Total Rp 12 juta, bebernya.
Setelah uang diberikan dan waktu yang dijanjikan untuk berkerja sudah dimulai, ternyata ke 4 orang ini pun tidak di panggil-panggil, kami pun baru sadar pak. Saat itu kami langsung mendatangi rumah dan menelepon terlapor. Ternyata ketika didatangi kerumah terlapor tidak ada dirumah kata orang tuanya. Ketika kami telepom hp nya sudah tidak aktif lagi, ungkapnya.
Abubakar dan tiga orang teman berharap atas laporannya, laporannya ini segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry membenarkan adanya laporan korban yang melapor tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti Unit Pidsus Polrestabes Palembang, tuturnya. (*)