Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Secara Bertahap, Berikut Detailnya

Selasa 17 Dec 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Malang, Jawa Timur

Subang, Jawa Barat

Sukabumi, Jawa Barat

Cirebon, Jawa Barat

Sementara itu, wilayah lainnya, terutama daerah terpencil, masih dalam proses menunggu giliran pencairan.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

BACA JUGA:Kemenag Matangkan Pusat Studi Pesantren di PTKIN, Pesantren Menuju Direktorat Jenderal Baru

Untuk memperlancar proses pencairan TPG, pemerintah mengimbau guru untuk segera memeriksa kelengkapan data mereka melalui portal Info GTK atau Dapodik. Jika ditemukan masalah, guru diminta segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat untuk mempercepat proses verifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa dana TPG 100 persen ini adalah hak yang harus diterima tanpa potongan***

 

 

Kategori :