Kemenpan RB: PPPK Paruh Waktu Solusi untuk Honorer yang Terancam Diberhentikan

Minggu 02 Feb 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

3. Peserta Seleksi CPNS yang Sudah Masuk Database BKN

Peserta seleksi CPNS yang sudah mengikuti tes SKD maupun SKB dan tercatat dalam database BKN juga berhak menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, jika mereka tidak masuk dalam database BKN, mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat langsung.

BACA JUGA:GEGER DI GUNUNG MERAKSA! Ketua RT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Motif Pembunuhan Masih Mister

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi dan dituangkan dalam perjanjian kerja tahunan.Mekanismenya adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB.

2. Penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) bagi tenaga honorer yang lolos.

3. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

4. Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dapat dilakukan jika tenaga PPPK Paruh Waktu memiliki kinerja minimal “baik” dan terdapat anggaran yang tersedia.

Dengan sistem ini, tenaga honorer tidak perlu mengikuti seleksi tambahan untuk mendapatkan Nomor Identitas ASN setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan, Pasokan Air Terganggu!

PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Sementara, Bukan Solusi Permanen

Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu bukanlah solusi permanen, melainkan langkah sementara dalam penataan tenaga non-ASN.

 “Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi sementara, sambil proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Aba.

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan karena pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja di instansi pemerintah.

Kategori :