2. Pakaian upacara – Digunakan dalam acara resmi atau seremonial yang sesuai dengan ketentuan protokol.
3. Pakaian dinas lapangan – Disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan yang mengharuskan ASN berada di luar kantor.
Selain itu, ketentuan mengenai warna dan model pakaian dinas juga diatur agar tetap mencerminkan karakteristik dan identitas masing-masing instansi.
BACA JUGA:Redmi Note 14 5G: Spesifikasi Gahar, Harga Terjangkau, dan Fitur Unggulan yang Bikin Tergoda!
Jadwal Penggunaan Seragam ASN Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal berpakaian bagi ASN dan PPPK dari Senin hingga Jumat, sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hari Senin: Kemeja putih dengan bawahan berwarna gelap.
Hari Selasa - Jumat: Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan, disesuaikan dengan kebijakan instansi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Hari Senin: Kemeja putih dengan bawahan berwarna gelap.
Hari Selasa - Jumat: Pakaian bebas yang tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing instansi.
Pakaian untuk Upacara
Dalam pelaksanaan upacara, seluruh ASN wajib mengenakan pakaian dinas yang sesuai dengan protokol perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Instruksi Presiden! Pengecer Gas 3 Kg Kembali Boleh Berjualan, Harga Lebih Terkendali?
Tujuan Aturan Baru Seragam ASN