Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer, Cek Syaratnya Pengakatanya!

Rabu 12 Feb 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

1. Instansi mengusulkan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN.

2. Masa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

3. Pengangkatan penuh waktu didasarkan pada kinerja dengan minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi terkait.

Aba Subagja menegaskan bahwa setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai akan mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu mengikuti seleksi tambahan untuk menjadi PPPK penuh waktu.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini hanya bersifat sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.***

 

 

Kategori :