Seluma Krisis Anggaran: Belanja Pegawai Lampaui Batas Maksimal, Apa Solusinya?

Kamis 13 Feb 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Melampaui Aturan UU Nomor 1 Tahun 2022

Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang mencapai 38% bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari APBD.

BACA JUGA:Pemerintah Mudahkan Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru, Dosen, dan Tendik

BACA JUGA:Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 184,9 Miliar, Menpan-RB Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi yang jelas, Kabupaten Seluma bisa mengalami defisit anggaran yang mengganggu pelayanan publik.

Kategori :