Kejari Muba Tahan Terdakwa dan Terima Denda Sebesar 3 Milyar

Rabu 18 Jun 2025 - 22:24 WIB
Reporter : Eggy
Editor : Eggy

Umum Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDI K.P selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

BACA JUGA:Hama Penggerek Batang Serang Padi di Empat Lawang

"Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan Sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Demikian untuk maklum, mohon petunjuk selanjutnya" tukasnya. (egy)

Tags :
Kategori :

Terkait