Dikira Tidur Saat Jam Pelajaran Oknun Guru Aniaya Murid

LAPOR : Orang tua murid membuat laporan polisi. Foto : ist--
REL, Palembang - Tak terima anaknya yakni RM berumur 12 tahun sudah dianiaya seorang oknum guru. Membuat Maya Kasnaria (47), orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, Rabu (22/10/2025).
Didampingi kuasa hukumnya kepada petugas SPKT, warga Jalan Sosial Komplek PT Gandus Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus, Palembang ini menuturkan peristiiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025), sekitar pukul 07.30 di Sapta Marga Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Peristiwa ini terjadi di salah sekolah di kota Palembang," bebernya kepada petugas pengaduan.
Lanjut Maya, terkuak penganiayaan yang dialami anaknya berawal saat korban pulang dan bercerita kepadanya. " Awalnya saya tidak tahu pak. Lalu ketika anak saya pulang ke rumah, namanya anak kemudian dia bercerita bahwa sudah dianiaya guru yakni MH " ungkapnya.
BACA JUGA:Diduga Hendak Curi Kabel Dan Bawa Sajam, Dua Sabahat ini Ditangkap Polisi
Mendapati hal tersebut, membuat Maya pun marah dan meminta anak untuk bercerita sejujurnya terkait peristiwa yang terjadi. " Dari keterangan anak saya, saat itu anak saya dianiaya disekolah oleh oknum guru olahraga," bebernya kembali.
Hal ini disebabkan, sambung Maya, saat itu terlapor mengira korban tidur saat jam pelajaran, " pahadal anak saya tidak tidur pak. Pelaku langsung memukulinya. Hingga anak saya mengalami sakit di dada dan bagian pinggang," katanya.
" Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapnya.
BACA JUGA:Anggota Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Bangga Kencana
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban tua korban terkait laporan UU perlindungan anak, " Laporan sudah kita terima dan akan Segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang, guna melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ," tutupnya. (*)