Hak Angket Terus Digulirkan PDIP, PKS dan PKB

Rabu 06 Mar 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

Menurutnya, masyarakat meminta agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pemilu yang diwarnai banyak kecurangan. DPR harus menggunakan hak angket," ungkapnya.

Dia memaparkan, ada dua alasan mengapa hak angket kecurangan pemilu perlu digunakan DPR. 

Pertama, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Sehingga penyelenggaraannya harus tetap terjaga agar berlangsung jujur dan adil.

Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu direspon DPR secara bijak dan proposional.

Ia menegaskan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan bisa digunakan.

"Untuk mengungkap kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," paparnya. 

Dikatakannya, jika kecurigaan dan praduga terkait kecurangan Pemilu 2024 terbukti dalam pelaksanaan hak angket, hal itu bisa ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Sebaliknya jika tidak terbukti, maka dapat mengklarifikasi kecurigaan dan praduga terkait penyelenggaraan pemilu.

Luluk Nur Hamidah, anggota DPR dari Fraksi PKB djuga menyuarakan hak angket merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Karena itu, tidak ada satu pun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi mengancurkannya. 

Karena pemilu terkait dengan kedaulatan rakyat, maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi.

"Tidak boleh ada satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak walaupun itu adalah salah satu anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.

Dia menjelaskan, pemilu tidak boleh dipandang hanya dari konteks hasil, lebih dari itu konteks proses harus juga menjadi cerminan apakah pemilu sudah berlangsung jujur dan adil.

Jika prosesnya  berlangsung dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai sesuai jadwalnya.

Luluk menegaskan, salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998. "Sejak mengikuti Pemilu 1999, saya belum pernah melihat proses  penyelenggaraan pemilu sebrutal dan semenyakitkan ini, di mana etika dan moral politik berada di titik minus," ungkap Luluk.

Kategori :