REL, Palembang - Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu di jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kedua pelaku tersebut yakni Darwin Darmansyah (36), dan Hendra Saputrawan (34). Keduanya diringkus Satres Narkoba unit 4 yang di pimpin Kepala Unit (Kanit) Iptu Dimas, saat berada di dalam rumah Darwin Darmansyah di jalan Seroja, pada Rabu 29 November 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan anggotanya unit 4 Satres Narkoba berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba dengan barang bukti 14 paket Narkoba jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto 3,08 gram, dan satu lembar uang tunai 50 ribu rupiah.
"Benar sekali, anggota kita berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba. Saat digeledah di dalam rumah tersangka Darwin Darmansyah, di dapati barang bukti Shabu sebanyak 14 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening, berat bruto 3,08 gram. Ada juga satu lembar uang tunai 50 ribu," jelas AKBP Mario, saat di konfirmasi wartawan, pada Sabtu (2/12/2023) .
BACA JUGA:Pemerintah Tanggung PPh Pegawai
Untuk barang bukti tersebut, lanjut Mario, ditemukan anggotanya di lantai kamar mandi, yang semuanya di pegang oleh pelaku Darwin.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui Narkoba itu milik keduanya yang hendak di edarkan. Selanjutnya kedua pelaku ini dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)