Pemerintah Keluarkan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Alokasikan 7 Jabatan

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan skema resmi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN (honorer) yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lulus atau tidak memperoleh formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025.

Skema PPPK paruh waktu ini mencakup berbagai rincian terkait penghasilan dan status pegawai yang diterima di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Kesempatan Emas untuk Berkontribusi pada Pembangunan Desa

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengimbau agar pegawai honorer yang telah terdaftar di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah mengalokasikan tujuh jabatan untuk PPPK paruh waktu, yakni:

1. Guru dan tenaga kependidikan

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis

4. Pengelola umum operasional

5. Operator layanan operasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan