Revolusi Jam Kerja ASN Kemenag: Fleksibilitas Kerja Demi Efisiensi dan Produktivitas

Revolusi Jam Kerja ASN Kemenag: Fleksibilitas Kerja Demi Efisiensi dan Produktivitas-ist/net-
REL, JAKARTA - Di era digital, pola kerja konvensional yang menuntut kehadiran fisik di kantor semakin dipertanyakan efektivitasnya.
Fleksibilitas kerja atau Flexible Working Arrangement (FWA) telah menjadi kebutuhan dalam birokrasi modern, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu instansi yang mulai menyesuaikan jam kerja ASN, khususnya selama bulan Ramadan.
Namun, apakah FWA benar-benar mampu meningkatkan produktivitas tanpa mengganggu pelayanan publik?
Perubahan Jam Kerja ASN Kemenag Selama Ramadan
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, beberapa perubahan jam kerja di lingkungan Kemenag selama Ramadan meliputi:
BACA JUGA:Anggaran Sumsel Tahun 2025 Bakal Ditekan!
BACA JUGA:Galatasaray Gugat Jose Mourinho Atas Tuduhan Rasisme
Jam kerja ASN dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.
Jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat (sebelumnya pukul 07.30).
Jam istirahat berkurang menjadi 60 menit pada Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
ASN yang bekerja lebih dari ketentuan dapat mempertimbangkan kelebihan jam kerja sebagai kinerja pegawai.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah selama bulan suci.
Manfaat dan Tantangan Penerapan FWA di Lingkungan ASN
Sejumlah penelitian membuktikan bahwa fleksibilitas kerja dapat meningkatkan produktivitas pegawai hingga 30%. Bahkan, selama pandemi, Kementerian Keuangan mencatat kenaikan produktivitas hingga 25% dengan sistem kerja jarak jauh.