BNN GEMPUR JARINGAN NARKOTIKA: 1,2 TON BARANG BUKTI DISITA, MILIARAN ASET DIBEKUKAN

--

Tersangka RP dan J diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara 2 tersangka lainnya berinisial HA dan RA yang diketahui merupakan pengirim narkotika tersebut diamankan setelahnya.

BACA JUGA:Sita Dokumen Penting, Kejari Muba Geledah Kantor Disnakertrans Sumsel

13. Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Melalui Jalur Laut

Petugas Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Sumatera Utara, serta Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menangkap pria berinisial R dan SK yang diketahui membawa sabu dari Malaysia menuju Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal TKI Ilegal.

Saat ditangkap pada Senin (24/2), tersangka SK diketahui sempat membuang sebuah tas berisi 4 Kg sabu dan 1,63 Kg ekstasi yang dibawanya ke dalam laut, namun berhasil diamankan petugas dengan kapal patrol Bea dan Cukai.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R membawa sabu tersebut atas perintah S (DPO) warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

14. BNNP Jambi Sita 25 Kg Sabu

Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kel. Handil Jaya, Simpang Surya, pada Selasa (25/2), petugas BNNP Jambi melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil mewah yang dicurigai membawa narkotika.

Dari hasil penggeledahan pada mobil yang dikendarai oleh pria berinisial PR tersebut petugas menemukan 25 Kg sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AI, rekan PR yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan bus saat mengarah ke Muaro Jambi.

Sementara sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada tersangka N (DPO) selaku penjaga gudang tempat penyimpanan sabu.

Berbagai kasus dengan beragam modus penyelundupan yang telah diungkap BNN sebagaiamana dipaparkan di atas menunjukan ancaman nyata dari jaringan narkotika di tanah air.

Guna memotong mata rantai bisnis narkotika dan melemahkan para bandar, selain mengungkap kasus narkotika BNN juga melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Ramai Warga Arab ke Indonesia Mencari Tanaman yang Disebut dalam Al-Qur’an, Ini Sejarahnya!

Sejak Oktober 2024 sampai dengan saat ini BNN tengah menangani 4 kasus TPPU dengan total nilai aset yang disita sekitar 25 miliar rupiah.

Sementara keseluruhan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penanganan BNN berjumlah 12 kasus dari 13 tersangka dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan