Baru Diangkat Jadi PPPK, Guru Ini Langsung Dipecat! Ini Alasannya

Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO - Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diberhentikan secara resmi sebelum masa kontraknya berakhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan peringatan serius bagi seluruh tenaga honorer yang tengah berharap diangkat menjadi ASN.
Guru yang diketahui berinisial AS, bertugas di Kecamatan Terara, diketahui tidak hadir mengajar selama 100 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Berdasarkan hasil verifikasi absensi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, tindakan pemecatan pun diambil.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Empat Lawang Tinggal Selangkah Lagi, Ini Jadwal Resminya
Ahmad Sazali, Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Lombok Timur, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut telah melalui proses pemeriksaan internal yang ketat.
“Data absensi menunjukkan yang bersangkutan tidak hadir lebih dari tiga bulan tanpa alasan jelas. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin ASN,” tegasnya.
Kasus ini menyentil banyak pihak, terutama jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang masih menanti pengangkatan sebagai PPPK.
Di tengah proses seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 yang sedang berlangsung, banyak honorer yang telah dinyatakan lulus dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun, para kepala daerah selalu mengingatkan bahwa status ASN adalah tanggung jawab besar, bukan sekadar formalitas.
Disiplin dan dedikasi menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Kasus pemecatan ini diharapkan menjadi alarm bagi seluruh ASN dan calon PPPK untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan etika kerja.***