Para tersangka pemberi suap, yaitu NM, ANR, dan HS, dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara RF dan RS sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.***
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek RS Pratama Manggelewa Digelar di PN Mataram
BACA JUGA:Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Kategori :