RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Jakarta 2024 Resmi Usai

Kamis 12 Dec 2024 - 05:18 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Jakarta 2024 Resmi Usai

REL, Jakarta – Batas waktu pengajuan gugatan sengketa Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup. 

Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memilih tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK. 

Dengan ini, hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi final.

Dilihat dari situs resmi MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama RK-Suswono. Sesuai peraturan, MK memberikan waktu 3 hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan.

Hasil rekapitulasi sendiri ditetapkan oleh KPU pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir pengajuan sengketa jatuh pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Rekor PHPKADA Terbesar?

Rekapitulasi Resmi KPU: Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Unggul

Dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, KPU DKI Jakarta telah merilis hasil resmi penghitungan suara Pilkada 2024.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih tercatat sebanyak 4.724.393 orang, dengan rincian surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

Hasil suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

Kategori :