Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Periode 2025-2030

--

Tunjangan Bupati: Rp 3.780.000

Tunjangan Wakil Bupati: Rp 3.240.000

Tunjangan Wali Kota: Rp 3.780.000

Tunjangan Wakil Wali Kota: Rp 3.240.000

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas serta biaya operasional yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberikan rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan.

BACA JUGA:Lapas Pagaralam Adakan Razia, Bentuk Dukungan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Biaya Penunjang Operasional (BPO)

Besaran BPO gubernur dan wakil gubernur ditentukan berdasarkan PAD:

PAD hingga Rp 15 miliar: Rp 150 juta – 1,75% dari PAD

PAD Rp 15 miliar – Rp 50 miliar: Rp 262,5 juta – 1% dari PAD

PAD Rp 50 miliar – Rp 100 miliar: Rp 500 juta – 0,75% dari PAD

PAD Rp 100 miliar – Rp 250 miliar: Rp 750 juta – 0,40% dari PAD

PAD Rp 250 miliar – Rp 500 miliar: Rp 1 miliar – 0,25% dari PAD

PAD di atas Rp 500 miliar: Rp 1,25 miliar – 0,15% dari PAD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan