Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Periode 2025-2030

--

Sementara itu, untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, besaran BPO ditentukan sebagai berikut:

PAD hingga Rp 5 miliar: Rp 125 juta – 3% dari PAD

PAD Rp 5 miliar – Rp 10 miliar: Rp 150 juta – 2% dari PAD

PAD Rp 10 miliar – Rp 20 miliar: Rp 250 juta – 1,5% dari PAD

PAD Rp 20 miliar – Rp 50 miliar: Rp 300 juta – 0,8% dari PAD

PAD Rp 50 miliar – Rp 150 miliar: Rp 400 juta – 0,4% dari PAD

PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta – 0,15% dari PAD

Dengan adanya pengaturan gaji, tunjangan, serta fasilitas penunjang, diharapkan para kepala daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan