Giliran PMI Lubuklinggau Digeledah Pidsus Kejaksaan

BARANG BUKTI: Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, membawa 1 unit CPU usai menggeledah Kantor PMI Lubuklinggau, Kamis (24/4). Foto : ist--
REL, Lubuklinggau - Kasus dugaan korupsi kembali mendera organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI). Giliran PMI Lubuklinggau digeledah kejaksaan. Modusnya sama, dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Unit Donor Darah (UDD).
Tim Penyidik Unit Pidsus Kejari Lubuklinggau, mendatangi Kantor PMI Lubuklinggau di Kompleks RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (24/4). Selama 3 jam, tim penyidik melakukan penggeledahan.
Begitu keluar Kantor PMI Lubuklinggau, beberapa orang penyidik membawa barang boks kontainer plastik berisi dokumen, serta barang bukti elektronik lain. Barang bukti yang disita itu, dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil jenis minibus dan double cabin.
Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida SH MM MH melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani SH MH, menjelaskan, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada UDD PMI Lubuklinggau tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencuri HP Mahasiswa
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan empat boks kontainer plastik berisi dokumen penting berkaitan dengan dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah tersebut,” terang Armein, usai penggeledahan.
Selain dokumen penting terkait perkara dimaksud, tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 1 unit CPU dan 2 unit handphone (hp). "Untuk kerugian negara, sejauh ini masih dilakukan penghitungan," katanya.
Sebelum melakukan penggeledahan ini, sambung Armein, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan masih akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya. “10 orang saksi yang sudah dilakukan pemanggilan, nanti akan diinformasikan," pungkasnya.
BACA JUGA:Tegaskan Disiplin dan Apresiasi Kinerja
Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi modus serupa di PMI Palembang, penyidik Kejari terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton. Kamis (24/4), ada 10 orang saksi lagi yang dimintai keterangannya.
“Ada 10 saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini. Inisial A bagian keuangan, PR bagian kepegawaian, dan SP Bagian Umum. Saksi lainnya, RF, IS, AK, A, RI, RH dan AO merupakan anggota PMI Kota Palembang," ujar Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya SH.
Pemeriksaan para saksi ini, untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka yang sudah ditahan. Yakni, Ketua PMI Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda (mantan Wakil Wali Kota Palembang), dan suaminya Dedi Sipriyanto selaku Kabag Administrasi dan umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
BACA JUGA:PSU Berpotensi Gugatan ke MK
“Saksi saksi dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. dengan agenda sekitar 20 pertanyaan,” pungkas Fachri, mewakili Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, dalam keterangan resminya.