REL, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengusut kasus dugaan korupsi perbankan yang melibatkan BNI Cabang Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan masih pada tersangka AT, mantan supervisor pemasaran.
"Kasus di Bank pelat merah belum melibatkan pimpinan cabang, hanya sebatas AT," kata Vanny, pada Selasa (19/12/2023).
Kejati Sumsel telah memeriksa 24 saksi terkait penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh AT. Reza Saktipan dari Legal Wilayah Regional 03 BNI menyatakan bahwa AT, yang telah ditetapkan tersangka, sudah diberhentikan dari jabatannya sejak jauh sebelum statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi
BACA JUGA:Daftar Pemilih Tetap Sumsel 6,3 Juta
"Kasus ini muncul dari laporan internal BNI sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Prosesnya disambut baik oleh penyidik dengan penetapan tersangka," ujar Reza.
Kronologi awal kasus berawal dari penyelidikan internal yang menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening nasabah.
Tim internal BNI menemukan bahwa transaksi tersebut tidak diketahui oleh nasabah yang bersangkutan, karena adanya kepercayaan berlebihan terhadap AT.
AT memanfaatkan kepercayaan ini dengan hanya memberikan buku tabungan kepada nasabah saat pembuatan rekening, sementara ATM dan mobile banking tetap dipegang oleh tersangka. Motif dari penyelewengan dana nasabah ini belum dapat dipastikan.
Reza menegaskan bahwa AT bertindak sendirian dalam aksi penyelewengan tersebut.
Meski demikian, BNI Wilayah 03 mencopot pemimpin cabang BNI Kayuagung berinisial ZK untuk membantu penyelidikan Kejati, mengingat pimpinan cabang mengetahui persis alur kas cabang. (*)